Rabu, 16 Maret 2016

Pengoptimalan Zakat untuk Mengatasi Kemiskinan dengan menilik Pengelolaan zakat yang diterapkan oleh Pengurus BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal


oleh Viqi Nursekha, Ketua Umum IMM Soedirman UNSOED Purwokerto 2015-2016


Persoalan kemiskinan merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, apalagi saat ini kondisi perekonomian global sedang mengalami krisis pangan dan krisis energi. Harga minyak dunia yang telah menembus 140 dolar per barel diperkirakan akan menambah jumlah orang miskin baru sebanyak 15 juta jiwa pada tahun ini. Keadaan tersebut diperparah lagi oleh kondisi riil perekonomian masyarakat yang terus mengalami penurunan.1
Untuk mengantisipasi dampak perekonomian global yang antara lain berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak, pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan, yang di antaranya adalah paket Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun demikian, kebijakan BLT tersebut seringkali tidak efektif akibat koordinasi dan manajemen yang kurang baik. Untuk itu, diperlukan adanya sejumlah instrumen alternatif yang diharapkan dapat menjadi solusi terhadap masalah kemiskinan dan masalah-masalah ekonomi lainnya. Salah satu instrumen tersebut adalah zakat. Tentu zakat yang produktif.2

Zakat merupakan salah satu rukun dalam Islam, sehingga sudah sangat dikenal oleh para kaum muslimin. Zakat dikeluarkan hanya bagi mereka yang telah tercukupi kebutuhan pokoknya. Orang yang membayar zakat dalam Islam disebut muzakki, dan orang yang berhak menerimanya disebut dengan mustahik. Ditinjau dari segi bahasa, dalam Mu’jam Wasith disebutkan bahwa kata zakat merupakan kata dasar (mashdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik.3
Sedangkan kata produktif adalah banyak mendatangkan hasil. Zakat produktif adalah dana zakat diberikan kepada seseorang atau sekelompok masyarakat untuk digunakan sebagai modal kerja.2

Dasar Hukum Zakat
a. Al Qur’an
Pentingnya zakat secara mendasar digambarkan dalam ayat sebagai berikut:
”Sesungguhnya orang-orang Yang beriman dan beramal soleh, dan mengerjakan sembahyang serta memberikan zakat, mereka beroleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada kebimbangan (dari berlakunya sesuatu Yang tidak baik) terhadap mereka, dan mereka pula tidak akan berdukacita” (QS. Al-Baqarah : 277). 4

b. Hadist
Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas ra. Bahwa tatkala nabi SAW mengutus Muadz bin Jabal ra, untuk menjadi qadli di Yaman, beliau bersabda :
Dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya nabi SAW mengutus Muadz r.a, ke Yaman, beliau bersabda, “ajaklah mereka untuk mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan mengakui bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka menerima itu, beritahukanlah bahwa Allah Azza Wa Jalla telah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” 2

Potensi zakat Indonesia di atas kertas luar biasa besar. Secara matematis, minimal akan kita dapatkan angka sebesar Rp 19 trilyun per tahun. Belum lagi jika ditambah infaq, shadaqah, serta wakaf. Akan kita peroleh angka yang cukup bombastis. Angka-angka di atas barulah potensi, belum menjadi kenyataan. Kenyataannya, saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp 830 milyar per tahun (ini menurut data pengumpulan zakat oleh lembaga, baik BAZ maupun LAZ). Itu artinya hanya 1,3%. Apa masalahnya? Salah satunya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada. Di sisi lain, angka kemiskinan dari hari ke hari grafiknya semakin naik. Menurut data yang ada, angkanya saat ini sudah mencapai 150 juta orang. Apalagi nampaknya krisis multi dimensi ini masih akan terus berlanjut. Memang masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab negara. Namun melihat kondisi tersebut, setidaknya dana zakat (beserta infaq, shadaqah, wakaf, dan sejenisnya) dengan potensinya yangdemikian besar tadi dapat berperan dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial tadi. Berbicara zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya). 3

Pengelolaan (Manajemen) Zakat2
Pengelolaan zakat yang diterapkan oleh Pengurus BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal meliputi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling).

a. Perencanaan (planning)
Setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan terlebih dahulu harus direncanakan secara matang dengan berbagai pertimbangan, baik yang berkaitan dengan organisasi maupun dengan masalah-masalah sosial. Perencanaan yang matang dan strategis (strategic planning) serta pertimbangan masa depan (fore casting) secara tepat merupakan salah satu modal bagi badan amil zakat, terutama BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dalam mengelola dana zakat. Perencanaan di sini dimaksudkan sebagai usaha untuk melakukan penyusunan rangkaian kagiatan atau program yang akan dilaksanakan, sekaligus menentukan time schedule dan hal-hal yang berkaitan dengan program atau kegiatan yang akan dilakukan.
b. Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian yang dilakukan oleh BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dilakukan dengan cara melakukan pembagian tugas dan wewenang pengelolaan zakat yang meliputi dewan dakwah, amil, pendayagunaan, dan pendistribusian. Setelah pembagian tugas dan wewenang selesai kemudian dilanjutkan dengan penempatan
orang atau petugas pada masing-masing unit untuk melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut. Adapun pengorganisasian BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dibentuk melalui Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dan tiap ranting desa di kecamatan Weleri bahkan sampai tingkat RT.
c. Penggerakan (actuating)
Selain dari perencanaan dan pengorganisasian, maka hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah penggerakan, pengarahan, dan pemberian bimbingan. Maksudnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal secara vertikal harus selalu memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pengurus yang berada di bawah wewenangnya, agar mereka mengetahui lebih jelas apa yang menjadi tugasnya dan sebagai apa peranannya di dalam organisasi Weleri Kendal. Dengan demikian mereka akan dapat dan mampu bekerja sesuai dengan bidang mereka masingmasing guna mencapai tujuan.
d. Pengawasan (controlling).
Sistem pengawasan di BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal sistem pengawasan dilakukan oleh dewan syari’ah pengurus Cabang Muhammadiyah Weleri dan tembusannya sampai pengurus Muhammadiyah Pusat. Sistem pelaporan yang dilakukan BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal tiap tahun, dan tiap bulan juga melaporkan keuangan ke pusat, pada tiap pelaporan akan selalu diteliti oleh pengawas dan dilakukan evaluasi. Jika ada permasalahan diukur rembuk, (seperti ada laporan yang belum laporkan), kantor cabang (kepala cabang) dalam hal kegiatan, hari penyaluran zakat dan pengawas memberikan arahan dan refleksi bersama. Selanjutnya dewan pengawas BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal melaporkan ke dewan pengawas pusat.
            Pada bagian ini akan dipaparkan bagaimana pengaruh zakat (Dompet Dhuafa) terhadap upaya pengurangan angka kemiskinan, melalui penerapan berbagai macam indeks kemiskinan. Hasilnya adalah sebagaimana tersaji dalam tabel 1 berikut ini. 1
Tabel 1 Indikator Kemiskinan: Sebelum dan sesudah Distribusi Zakat

Headcount ratio. Berdasarkan tabel, dapat dilihat bahwa rasio jumlah orang miskin sebelum zakat dibagikan adalah sebesar 0,84. Setelah zakat dibagikan, maka rasio ini kemudian mengalami penurunan menjadi 0,74. Artinya, ada penurunan jumlah orang miskin dari 84 persen menjadi 74 persen. Hal tersebut membuktikan bahwa pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa melalui berbagai program yang dilakukannya, mampu menurunkan tingkat kemiskinan mustahik binaannya sebesar 10 persen, bila dibandingkan dengan kondisi sebelum zakat didistribusikan dan disalurkan.
Indeks kedalaman kemiskinan diukur dengan menggunakan 2 instrumen, yaitu poverty gap ratio (P1) untuk mengukur kesenjangan kemiskinan dan income-gap ratio (I) untuk mengukur kesenjangan pendapatan. Pola pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa secara empirik mampu menurunkan tingkat kesenjangan kemiskinan dari Rp 540.657,01 menjadi Rp 410.337,06. Demikian pula dengan nilai I yang mengalami penurunan dari 0,43 menjadi 0,33, dimana hal tersebut menunjukkan penurunan kesenjangan pendapatan. Secara umum dapat disimpulkan bahwa tingkat kedalaman kemiskinan dapat dikurangi melalui penyaluran dan pendistribusian zakat kepada mustahik. Jika zakat tidak disalurkan, maka tingkat kedalaman kemiskinan tidak akan berkurang dan bahkan memiliki kemungkinan untuk naik. Hasil ini menjadi bukti empiris akan peran zakat dalam mengurangi angka kemiskinan.
Indeks Keparahan Kemiskinan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa indeks keparahan kemiskinan diukur dengan menggunakan Sen Index (P2) dan FGT Index (P3). Hasil analisa menunjukkan bahwa nilai indeks Sen mengalami penurunan dari 0,46 menjadi 0,33. Demikian pula halnya dengan angka indeks FGT. Nilai indeks FGT juga mengalami penurunan dari 0,19 menjadi 0,11. Hal tersebut menunjukkan bahwa penyaluran dan pendistribusian zakat kepada mustahik mampu mengurangi tingkat keparahan kemiskinan kaum dhuafa yang menjadi mitra dan binaan Dompet Dhuafa. 1

Problematika kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam mengatasinya. Namun demikian seringkali kebijakan-kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrumen zakat, infak dan sedekah (ZIS). Perkembangan pembangunan ZIS pasca dekade 1990 sangat menggembirakan. Muncul dan berkembang institusi pengelola ZIS yang berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern dalam pengelolaannya. Tulisan ini mencoba mengangkat pendayagunaan zakat dalam mengurangi tingkat kemiskinan melalui sebuah kajian pustaka yang bersifat empiris ilmiah. Sejumlah alat analisa telah digunakan sebagai indikator evaluasi, yaitu Headcount ratio yang digunakan untuk mengetahui jumlah dan prosentase individu/keluarga miskin; rasio kesenjangan kemiskinan dan rasio kesenjangan pendapatan yang digunakan untuk mengukur tingkat kedalaman kemiskinan; Indeks Sen, dan Indeks Foster, Greer dan Thorbecke (FGT), yang digunakan untuk mengetahui tingkat keparahan kemiskinan. Sampel diambil dari 50 mustahik peserta program LKC (Layanan Kesehatan Cuma-Cuma) Dompet Dhuafa dipilih secara acak, untuk kemudian diberikan kuisioner dan diwawancara. Hasil analisa menunjukkan bahwa zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin dari 84 persen menjadi 74 persen. Kemudian dari aspek kedalaman kemiskinan, zakat juga terbukti mampu mengurangi kesenjangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, yang diindikasikan oleh penurunan nilai P1 dari Rp 540.657,01 menjadi Rp 410.337,06 dan nilai I dari 0,43 menjadi 0,33. Sedangkan ditinjau dari tingkat keparahan kemiskinan, zakat juga mampu mengurangi tingkat keparahan kemiskinan yang ditandai dengan penurunan nilai Indeks Sen (P2) dari 0,46 menjadi 0,33 dan nilai indeks FGT dari 0,19 menjadi 0,11. Kajian ini menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa instrumen zakat memiliki potensi yang luar biasa.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global. Zakat telah membuktikan sumbangannya bagi pengembangan ekonomi. Meski masih relatif kecil namun bukan tidak berharga sama sekali. 5
Untuk itu, diperlukan adanya komitmen dan kerjasama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan zakat, baik pemerintah, DPR, badan dan lembaga amil zakat, maupun masyarakat secara keseluruhan dalam mewujudkan pembangunan zakat yang berkelanjutan. Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi stimulus bagi kajian-kajian serupa di tingkat yang lebih luas lagi. Semua hal ini diperlukan bagi tercapainya cita-cita Proklamasi 1945 untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Semoga.

1 Irfan Syauqi Beik. Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan: Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika. Jurnal Pemikiran dan Gagasan – Vol.II 2009

2 Khusnul Huda. 2012. Fiqh Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Upaya Pengembangan Sumber Daya Mustahik (Studi Kasus di Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah (BAPELURZAM) Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal). IAIN Walisongo Semarang. (Tesis)

3 Aam Slamet Rusydiana. Mengurai Benang Kusut Problem Perzakatan Indonesia. Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Bogor. (Paper)

4 Al-Qur’an dan Terjemahnya Mushaf Aminaf. 2013. Penerbit Al-Fatih Jakarta


5 Muhammad Syafii Antonio dan A.S. Rusydiana. Signifikansi Ekonomi Syariah dalam Pembangunan Daerah. STEI Tazkia Bogor. (Paper)

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

About Me

Foto Saya
Bimbel Matematika, Pendampingan ABK, Psikologi Islam, Panahan, Seminar Pendidikan, dan Outbond silakan tinggalkan komentar atau DM di IG @viqinursekha , Youtube: Mas Viqi , Facebook Viqi Nur Sekha
 

Entri Populer

 

Templates by Nano Yulianto | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger