oleh Viqi Nursekha, Ketua Umum IMM Soedirman
UNSOED Purwokerto 2015-2016
Persoalan
kemiskinan merupakan salah satu persoalan krusial yang tengah dihadapi oleh bangsa
Indonesia saat ini, apalagi saat ini kondisi perekonomian global sedang
mengalami krisis pangan dan krisis energi. Harga minyak dunia yang telah
menembus 140 dolar per barel diperkirakan akan menambah jumlah orang miskin
baru sebanyak 15 juta jiwa pada tahun ini. Keadaan tersebut diperparah lagi
oleh kondisi riil perekonomian masyarakat yang terus mengalami penurunan.1
Untuk mengantisipasi dampak
perekonomian global yang antara lain berdampak pada kenaikan harga bahan bakar
minyak, pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan, yang di antaranya
adalah paket Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun demikian, kebijakan BLT
tersebut seringkali tidak efektif akibat koordinasi dan manajemen yang kurang
baik. Untuk itu, diperlukan adanya sejumlah instrumen alternatif yang
diharapkan dapat menjadi solusi terhadap masalah kemiskinan dan masalah-masalah
ekonomi lainnya. Salah satu instrumen tersebut adalah zakat. Tentu zakat yang
produktif.2
Zakat merupakan
salah satu rukun dalam Islam, sehingga sudah sangat dikenal oleh para kaum
muslimin. Zakat dikeluarkan hanya bagi mereka yang telah tercukupi kebutuhan pokoknya.
Orang yang membayar zakat dalam Islam disebut muzakki, dan orang yang berhak
menerimanya disebut dengan mustahik. Ditinjau dari segi bahasa, dalam Mu’jam
Wasith disebutkan bahwa kata zakat merupakan kata dasar (mashdar)
dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu
zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka,
berarti orang itu baik.3
Sedangkan kata produktif adalah banyak
mendatangkan hasil. Zakat produktif adalah dana zakat diberikan kepada
seseorang atau sekelompok masyarakat untuk digunakan sebagai modal kerja.2
Dasar Hukum Zakat
a. Al Qur’an
Pentingnya zakat secara mendasar
digambarkan dalam ayat sebagai berikut:
”Sesungguhnya
orang-orang Yang beriman dan beramal soleh, dan mengerjakan sembahyang serta memberikan
zakat, mereka beroleh pahala di sisi Tuhan mereka, dan tidak ada kebimbangan
(dari berlakunya sesuatu Yang tidak baik) terhadap mereka, dan mereka pula
tidak akan berdukacita”
(QS. Al-Baqarah : 277). 4
b. Hadist
Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim dari
Ibnu Abbas ra. Bahwa tatkala nabi SAW mengutus Muadz bin Jabal ra, untuk
menjadi qadli di Yaman, beliau bersabda :
Dari Ibnu Abbas r.a, sesungguhnya nabi
SAW mengutus Muadz r.a, ke Yaman, beliau bersabda, “ajaklah mereka untuk
mengakui bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan mengakui bahwa aku adalah
utusan Allah. Jika mereka menerima itu, beritahukanlah bahwa Allah Azza Wa
Jalla telah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.
Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat
pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada
orang-orang miskin diantara mereka.” 2
Potensi
zakat Indonesia di atas kertas luar biasa besar. Secara matematis, minimal akan
kita dapatkan angka sebesar Rp 19 trilyun per tahun. Belum lagi jika ditambah
infaq, shadaqah, serta wakaf. Akan kita peroleh angka yang cukup bombastis.
Angka-angka di atas barulah potensi, belum menjadi kenyataan. Kenyataannya,
saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp 830 milyar per tahun (ini menurut data
pengumpulan zakat oleh lembaga, baik BAZ maupun LAZ). Itu artinya hanya 1,3%.
Apa masalahnya? Salah satunya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah
terhadap organisasi pengelola zakat yang ada. Di sisi lain, angka kemiskinan
dari hari ke hari grafiknya semakin naik. Menurut data yang ada, angkanya saat
ini sudah mencapai 150 juta orang. Apalagi nampaknya krisis multi dimensi ini
masih akan terus berlanjut. Memang masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab negara.
Namun melihat kondisi tersebut, setidaknya dana zakat (beserta infaq, shadaqah,
wakaf, dan sejenisnya) dengan potensinya yangdemikian besar tadi dapat berperan
dalam membantu pemerintah dalam mengatasi berbagai problem sosial tadi. Berbicara
zakat, yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran para amil zakat
selaku pengemban amanah pengelolaan dana-dana itu. Jika amil zakat baik, maka
tujuh asnaf mustahik lainnya insya Allah akan menjadi baik. Tapi jika amil
zakat-nya tidak baik, maka jangan diharap tujuh asnaf mustahik yang lain akan
menjadi baik. Itulah nilai strategisnya amil zakat. Dengan kata lain, hal
terpenting dari zakat adalah bagaimana mengelolanya (manajemennya). 3
Pengelolaan
(Manajemen) Zakat2
Pengelolaan zakat yang diterapkan oleh
Pengurus BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal meliputi
perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling).
a. Perencanaan (planning)
Setiap program dan kegiatan yang akan
dilaksanakan terlebih dahulu harus direncanakan secara matang dengan berbagai
pertimbangan, baik yang berkaitan dengan organisasi maupun dengan
masalah-masalah sosial. Perencanaan yang matang dan strategis (strategic
planning) serta pertimbangan masa depan (fore casting) secara tepat
merupakan salah satu modal bagi badan amil zakat, terutama BAPELURZAM Pimpinan
Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dalam mengelola dana zakat. Perencanaan di
sini dimaksudkan sebagai usaha untuk melakukan penyusunan rangkaian kagiatan
atau program yang akan dilaksanakan, sekaligus menentukan time schedule dan
hal-hal yang berkaitan dengan program atau kegiatan yang akan dilakukan.
b. Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian yang dilakukan oleh
BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dilakukan dengan cara
melakukan pembagian tugas dan wewenang pengelolaan zakat yang meliputi dewan dakwah,
amil, pendayagunaan, dan pendistribusian. Setelah pembagian tugas dan wewenang
selesai kemudian dilanjutkan dengan penempatan
orang atau petugas pada masing-masing
unit untuk melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut. Adapun
pengorganisasian BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dibentuk
melalui Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal dan tiap ranting desa di
kecamatan Weleri bahkan sampai tingkat RT.
c. Penggerakan (actuating)
Selain dari perencanaan dan pengorganisasian,
maka hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah penggerakan, pengarahan, dan
pemberian bimbingan. Maksudnya Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal secara
vertikal harus selalu memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pengurus yang
berada di bawah wewenangnya, agar mereka mengetahui lebih jelas apa yang menjadi
tugasnya dan sebagai apa peranannya di dalam organisasi Weleri Kendal. Dengan
demikian mereka akan dapat dan mampu bekerja sesuai dengan bidang mereka
masingmasing guna mencapai tujuan.
d. Pengawasan (controlling).
Sistem pengawasan di BAPELURZAM
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal sistem pengawasan dilakukan oleh
dewan syari’ah pengurus Cabang Muhammadiyah Weleri dan tembusannya sampai
pengurus Muhammadiyah Pusat. Sistem pelaporan yang dilakukan BAPELURZAM
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal tiap tahun, dan tiap bulan juga
melaporkan keuangan ke pusat, pada tiap pelaporan akan selalu diteliti oleh pengawas
dan dilakukan evaluasi. Jika ada permasalahan diukur rembuk, (seperti ada
laporan yang belum laporkan), kantor cabang (kepala cabang) dalam hal kegiatan,
hari penyaluran zakat dan pengawas memberikan arahan dan refleksi bersama. Selanjutnya
dewan pengawas BAPELURZAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal melaporkan
ke dewan pengawas pusat.
Pada
bagian ini akan dipaparkan bagaimana pengaruh zakat (Dompet Dhuafa) terhadap
upaya pengurangan angka kemiskinan, melalui penerapan berbagai macam indeks kemiskinan.
Hasilnya adalah sebagaimana tersaji dalam tabel 1 berikut ini. 1
Tabel 1 Indikator Kemiskinan: Sebelum dan sesudah
Distribusi Zakat
Headcount
ratio. Berdasarkan tabel, dapat dilihat bahwa rasio jumlah orang
miskin sebelum zakat dibagikan adalah sebesar 0,84. Setelah zakat dibagikan,
maka rasio ini kemudian mengalami penurunan menjadi 0,74. Artinya, ada
penurunan jumlah orang miskin dari 84 persen menjadi 74 persen. Hal tersebut
membuktikan bahwa pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa
melalui berbagai program yang dilakukannya, mampu menurunkan tingkat kemiskinan
mustahik binaannya sebesar 10 persen, bila dibandingkan dengan kondisi sebelum
zakat didistribusikan dan disalurkan.
Indeks
kedalaman kemiskinan
diukur dengan menggunakan 2 instrumen, yaitu poverty gap ratio (P1)
untuk mengukur kesenjangan kemiskinan dan income-gap ratio (I) untuk mengukur
kesenjangan pendapatan. Pola pendistribusian zakat yang dilakukan oleh Dompet
Dhuafa secara empirik mampu menurunkan tingkat kesenjangan kemiskinan dari
Rp 540.657,01 menjadi Rp 410.337,06. Demikian pula dengan nilai I yang
mengalami penurunan dari 0,43 menjadi 0,33, dimana hal tersebut
menunjukkan penurunan kesenjangan pendapatan. Secara umum dapat
disimpulkan bahwa tingkat kedalaman kemiskinan dapat dikurangi melalui penyaluran
dan pendistribusian zakat kepada mustahik. Jika zakat tidak disalurkan,
maka tingkat kedalaman kemiskinan tidak akan berkurang dan bahkan
memiliki kemungkinan untuk naik. Hasil ini menjadi bukti empiris akan peran
zakat dalam mengurangi angka kemiskinan.
Indeks Keparahan Kemiskinan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa indeks
keparahan kemiskinan diukur dengan menggunakan Sen Index (P2) dan FGT Index
(P3). Hasil analisa menunjukkan bahwa nilai indeks Sen mengalami penurunan dari
0,46 menjadi 0,33. Demikian pula halnya dengan angka indeks FGT. Nilai indeks
FGT juga mengalami penurunan dari 0,19 menjadi 0,11. Hal tersebut menunjukkan
bahwa penyaluran dan pendistribusian zakat kepada mustahik mampu mengurangi
tingkat keparahan kemiskinan kaum dhuafa yang menjadi mitra dan binaan Dompet
Dhuafa. 1
Problematika
kemiskinan merupakan salah satu permasalahan mendasar yang saat ini dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Sejumlah kebijakan telah dikeluarkan pemerintah dalam
mengatasinya. Namun demikian seringkali kebijakan-kebijakan tersebut tidak
berjalan dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya solusi alternatif, yaitu
melalui pemanfaatan dan optimalisasi instrumen zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Perkembangan pembangunan ZIS pasca dekade 1990 sangat menggembirakan. Muncul dan
berkembang institusi pengelola ZIS yang berusaha untuk menerapkan
prinsip-prinsip manajemen modern dalam pengelolaannya. Tulisan ini mencoba
mengangkat pendayagunaan zakat dalam mengurangi tingkat kemiskinan melalui
sebuah kajian pustaka yang bersifat empiris ilmiah. Sejumlah alat analisa telah
digunakan sebagai indikator evaluasi, yaitu Headcount ratio yang
digunakan untuk mengetahui jumlah dan prosentase individu/keluarga miskin;
rasio kesenjangan kemiskinan dan rasio kesenjangan pendapatan yang digunakan
untuk mengukur tingkat kedalaman kemiskinan; Indeks Sen, dan Indeks Foster,
Greer dan Thorbecke (FGT), yang digunakan untuk mengetahui tingkat keparahan
kemiskinan. Sampel diambil dari 50 mustahik peserta program LKC (Layanan
Kesehatan Cuma-Cuma) Dompet Dhuafa dipilih secara acak, untuk kemudian
diberikan kuisioner dan diwawancara. Hasil analisa menunjukkan bahwa zakat
mampu mengurangi jumlah keluarga miskin dari 84 persen menjadi 74 persen.
Kemudian dari aspek kedalaman kemiskinan, zakat juga terbukti mampu mengurangi
kesenjangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, yang diindikasikan oleh
penurunan nilai P1 dari Rp 540.657,01 menjadi Rp 410.337,06 dan nilai I dari
0,43 menjadi 0,33. Sedangkan ditinjau dari tingkat keparahan kemiskinan, zakat
juga mampu mengurangi tingkat keparahan kemiskinan yang ditandai dengan
penurunan nilai Indeks Sen (P2) dari 0,46 menjadi 0,33 dan nilai indeks FGT
dari 0,19 menjadi 0,11. Kajian ini menjadi bukti yang tidak terbantahkan bahwa
instrumen zakat memiliki potensi yang luar biasa.
Sejalan
dengan itu, Pemerintah Daerah harus dapat mendayagunakan potensi sumber daya daerah
secara optimal. Dengan semakin berkurangnya tingkat ketergantungan Pemerintah Daerah
terhadap Pemerintah Pusat, Daerah dituntut mampu meningkatkan profesionalisme aparatur
Pemerintah Daerah, melaksanakan reformasi akuntansi keuangan daerah dan manajemen
keuangan daerah, melaksanakan perencanaan strategik secara benar, sehingga akan
memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung
jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global. Zakat
telah membuktikan sumbangannya bagi pengembangan ekonomi. Meski masih relatif
kecil namun bukan tidak berharga sama sekali. 5
Untuk itu, diperlukan adanya komitmen
dan kerjasama yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan zakat, baik
pemerintah, DPR, badan dan lembaga amil zakat, maupun masyarakat secara
keseluruhan dalam mewujudkan pembangunan zakat yang berkelanjutan.
Mudah-mudahan tulisan ini dapat menjadi stimulus bagi kajian-kajian serupa di
tingkat yang lebih luas lagi. Semua hal ini diperlukan bagi tercapainya
cita-cita Proklamasi 1945 untuk mensejahterakan kehidupan bangsa, yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Semoga.
1 Irfan Syauqi Beik. Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi
Kemiskinan: Studi Kasus Dompet Dhuafa Republika. Jurnal Pemikiran dan Gagasan
– Vol.II 2009
2 Khusnul Huda. 2012. Fiqh Pengelolaan Zakat Produktif sebagai Upaya Pengembangan Sumber Daya
Mustahik (Studi Kasus di Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah (BAPELURZAM)
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Kendal). IAIN Walisongo Semarang.
(Tesis)
3 Aam Slamet
Rusydiana. Mengurai Benang Kusut Problem
Perzakatan Indonesia. Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia Bogor. (Paper)
4 Al-Qur’an dan
Terjemahnya Mushaf Aminaf. 2013. Penerbit Al-Fatih Jakarta
5 Muhammad Syafii
Antonio dan A.S. Rusydiana. Signifikansi
Ekonomi Syariah dalam Pembangunan Daerah. STEI Tazkia Bogor. (Paper)





